Tugas Pokok Museum
Dengan tugas pokok tersebut Musuem Negeri Bengkulu mempunyai fungsi :
Fungsi Museum
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2001, Musuem Negeri Bengkulu mempunyai tugas pokok : Melaksanakan pengumpulan, perawatan, pengawetan, dan penyajian koleksi serta meneliti, menerbitkan hasil penelitiannya, memberikan bimbingan edukatif kultural tentang benda bernilai sejarah, budaya, dan ilmiah yang b ersifat regional. ddf